Jaga Desa merupakan program hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa.
Pos jaga desa ini penting. Posisinya dimana, di gerbang desa. Tugasnya adalah memantau mobilitas keluar masuknya warga. Jadi warga yang keluar ditanya mau kemana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan.
Gus Menteri mencontohkan, Desa yang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 Jam sesuai dengan instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah.
Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan pendampingan dari Kejaksaan Agung.
Keberadaan Pos Jaga Desa hasil kerjasama Kemendes PDTT dan Kejaksaaan Agung tetap harus diimbangi peran aktif masyarakat.
Kemendes PDTT-KPK maksimalkan upaya pencegahan penyelewengan Dana Desa
Terobosan Kemendes dan KPK untuk tangani pengaduan dan pencegahan korupsi di desa